Berkarakter, Berwawasan, Beriman
SMA Negeri 3 Pangkalpinang mengadakan sesi edukasi bagi para pemilih pemula dengan menghadirkan narasumber perwakilan Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Pelaksana tugas Kepala SMA Negeri 3 Pangkalpinang, Siti Nabsiati mengatakan, dengan edukasi yang dirancang khusus untuk kelas X yang terdiri dari 316 siswa tersebut diharapkan bisa memberikan pencerahan tentang bahaya praktik politik uang, terhadap demokrasi.
"Diharapkan juga menjadi titik balik dalam pemahaman mereka tentang pentingnya menjaga integritas dan kualitas pesta demokrasi. Selain mengangkat isu politik uang, tetapi juga menjadi bagian dari implementasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, dengan mengusung tema Suara Demokrasi," jelas Saiti Nabsiati dalam rilis yang diterima Bangkapos.com, Rabu
Menurut Siti Nabsiati, pemahaman mendalam tentang proses demokrasi dan bahaya praktik kotor seperti politik uang, menjadi sangat penting karena pada Pemilu Serentak 2024 ini jumlah pemilih yang berasal dari kalangan muda berjumlah sangat signifikan.
"Statistik menyebutkan bahwa lebih dari 50 persen pemilih dalam Pemilu 2024 adalah anak muda berusia di bawah 40 tahun, yang menandakan bahwa generasi muda memiliki kekuatan besar untuk menentukan arah masa depan Indonesia," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Margarita memberikan pemahaman pada seluruh siswa-siwsi SMAN 3 Pangkalpinang jika politik uang bukan hanya sebatas berbentuk transaksi uang tunai.
"Tetapi juga bisa berupa pemberian barang atau janji-janji dari masing-masing calon. Hal itu karena juga bisa bisa mempengaruhi keputusan pemilih," kata Margarita.
Sementara itu, perwakilan dari Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra memaparkan tentang konsekuensi hukum yang bisa menimpa pelaku politik uang ataupun pemilih yang terlibat.
"Ketika pemilih tidak lagi menggunakan ideologi atau program partai sebagai referensi dalam menentukan pilihan, maka praktik jual beli suara menjadi alternatif yang merugikan demokrasi. Jadi politik uang merupakan praktik jual beli suara yang dilakukan dengan memberikan uang, hadiah, atau barang sebagai alat tukar dalam pemilihan," ungkap Wahyu.
Komentar (0)