Tentang Sekolah

Beranda / Profil / Tentang Sekolah

Tentang SMAN 3 PANGKALPINANG

 

 

 

 Profil SMAN 3 PANGKALPINANG

Kec. Rangkui,Kota Pangkalpinang, Prov. Kepulauan Bangka Belitung

Tanggal sinkronisasi: 2020-08-30 17:06:52.160

 
1. Identitas Sekolah
1      Nama Sekolah : SMAN 3 PANGKAL PINANG
2 NPSN : 10901135
3 Jenjang Pendidikan : SMA
4 Status Sekolah Negeri
5 Alamat Sekolah : JL. MENTOK
  RT / RW : 8 / 5  
  Kode Pos : 33134
  Kelurahan : Kel. Keramat
  Kecamatan : Kec. Rangkui
  Kabupaten/Kota : Kota Pangkalpinang
  Provinsi : Prov. Kepulauan Bangka Belitung
  Negara Indonesia
6 Posisi Geografis : -2 Lintang    
      106 Bujur    
2. Data Pelengkap
7 SK Pendirian Sekolah :  
8 Tanggal SK Pendirian  
9 Status Kepemilikan : Pemerintah Daerah
10 SK Izin Operasional : -
11 Tgl SK Izin Operasional :  
12 Kebutuhan Khusus Dilayani : Tidak ada
13 Nomor Rekening : 1440928522
14 Nama Bank : SUMSEL BABEL
15 Cabang KCP/Unit : Pangkalpinang
16 Rekening Atas Nama : Bendahara Dana BOS APBN SMAN 3
17 MBS : Tidak
18 Luas Tanah Milik (m2) : 28510
19 Luas Tanah Bukan Milik (m2) : 0
20 Nama Wajib Pajak :  
21 NPWP : 2147483647
3. Kontak Sekolah
20 Nomor Telepon : 2147483647
21 Nomor Fax 717422930
22 Email : sman3@dipendikpkp.go.id
23 Website https://sman3pkp.sch.id/
4. Data Periodik
24 Waktu Penyelenggaraan : Sehari penuh (5 h/m)
25 Bersedia Menerima Bos? : Bersedia Menerima
26 Sertifikasi ISO : Belum Bersertifikat
27 Sumber Listrik : PLN
28 Daya Listrik (watt) : 48000
29 Akses Internet : Lainnya (Serat Optik)
30 Akses Internet Alternatif :  
5. Data Lainnya
31 Kepala Sekolah : S.r Kunlistiani
32 Operator Pendataan : Rendianis
33 Akreditasi : A
34 Kurikulum : Kurikulum 2013

Kebijakan Merdeka Belajar merupakan langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.

Sampai dengan akhir April 2021 terdapat 10 episode Merdeka Belajar yang telah diluncurkan.


bersumber dari laman website https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/12/mendikbud-tetapkan-empat-pokok-kebijakan-pendidikan-merdeka-belajar

Mendikbud Tetapkan Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”  11 Desember 2019 

Jakarta, Kemendikbud --- Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” demikian disampaikan Mendikbud pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12).

Arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). “Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” terang Mendikbud.

Selanjutnya, mengenai ujian UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. “Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelas Mendikbud.

Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” tutur Mendikbud.

Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. “Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” jelas Mendikbud.

Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. “Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.

Mendikbud berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” pesan Mendikbud.

Pada kesempatan ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan apresiasi kepada Mendikbud atas gagasan “Merdeka Belajar”. “Kami mendukung inisiatif Kemendikbud mengangkat gagasan tersebut. Dengan kebijakan ini guru dapat lebih fokus pada pembelajaran siswa dan siswa pun bisa lebih banyak belajar. Mari kita semua bersikap terbuka dan optimis dalam menyongsong perubahan ini,” pungkas Menko PMK. *

 

(Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/12/mendikbud-tetapkan-empat-pokok-kebijakan-pendidikan-merdeka-belajar)


 

 

 

 

Lokasi Sekolah