Detail Berita

Beranda / Berita / Detail Berita

Idul Adha 1443H Berqurban

Senin, 11 Juli 2022 19:20 WIB 0 Komentar 774

Alhamdulillah pada Idul Adha tahun ini 1443 H, SMA Negeri 3 Pangkalpinang dapat melaksanakan Penyemblihan Hewan Qurban. dilaksanakan pada tanggal hari Senin, 11 Juli 2022 atau  pada hari tasyriq 11 Zulhijah. sejumlah 1 ekor sapi dan 4 ekor kambing di semblih pada perayaan Idul Adha kali ini. penyemblihan di mulai sekitar pukul 07.00 WIB yang kemudian daging semblihan qurban dibagikan kepada beberapa warga sekitar lingkungan sekolah yang berhak menerima dan warga SMA Negeri 3 Pangkalpinang yang berhak serta kepada panitia kurban.


Orang yang disyariatkan bequrban adalah orang yang mampu melaksanakan qurban. Memang ada dua pendapat tentang syariat qurban ini. Pendapat pertama mewajibkan, inilah pendapat yang dianut oleh Imam Hanafi. Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkadah. Tapi inti dari kedua pendapat ini adalah bahwa berqurban disyariatkan kepada orang yang mampu. Berdasarkan hadits Rosulullah SAW, dari Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).

Adapun yang tidak mampu tidak disyariatkan berqurban, bahkan merekalah yang berhak menerima daging qurban.

WAKTU PELAKSANAAN QURBAN

Waktu pelaksanaan qurban adalah setelah dilaksanakannya shalat ‘ied berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim :

“Barang siapa menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat maka menyembelihlah dengan bismillah”.

 

Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda :

“Sesungguhnya pekerjaan pertama yang harus kita awali pada hari kita ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih qurban. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka ia telah melaksanakan contoh kami dengan tepat dan barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, maka ia hanya memberikan daging biasa kepada keluarga; sedikitpun tidak bersangkut paut dengan ibadah penyembelihan qurban.” (HR. Muslim).

Adapun masa diperbolehkannya melaksanakan qurban adalah selama hari-hari tasyriq, yaitu tiga hari setelah hari adha, berdasarkan hadits Rasulullah dari Jubair bin Mut’im bahwa Rasul shallallahualaihi wa sallam bersabda :

“Pada setiap hari-hari tasyriq ada sembelihan”.(Dikeluarkan Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalam shahihnya dan Al-Baihaqi).

Sumber : https://www.rumahzakat.org/ketentuan-dan-syaratqurbangclid=EAIaIQobChMIrZKor9nz6gIVVx0rCh1xPQCYEAAYASAAEgJJmvD_BwE

 


Bagikan ke:

Apa Reaksi Anda?

0


Komentar (0)

Tambah Komentar

Agenda Terbaru
Prestasi Terbaru