Izin Belajar tatap muka di keluarkan oleh Dinas Pendidikan provinsi kepulauan bangka belitung. yakni dengan dileluarkan surat bernomor : 421.3/455/II/Dindik/2021 yang merupaka tindak lanjut dari surat Kepala SMA Negeri 3 pangkalpinang bernomor:421.3/129/SMAN3PKP, tentang Permohonan Izin belajar Tatap Muka.
dalam Surta tersebut Dinas pendidikan Prov. bangka belitung mengungkapkan bahwa pada dasarnya mengizinkan SMA Negeri 3 pangkalpinang untuk melaksanakan KBM Tatap muka.

izin pelaksanan KBM tatap muka tidak serta merta berlangsung begitu saja . Dinas Pendidikan mensyaratkan pelaksanaan KBM dapat berlangsung dengan memenuhi hal-hal berikut
- Mendapat izin Satgas Covid-19 Kecamatan/Kota pangkalpinang
- Berkoordinasi dengan layanan kesehatan setempat
- Membentuk Tim Petugas covid-19 di Sekolah
- Mendapat izin dari Orang Tua Siswa
- Memiliki sarana Kesehatan sanitasi, cuci tangan dll sesuai standar Prokes
- berpedoman pada keputusan Mentri pendidikan dan kebudayaan, Mentri Agama,Mentri kesehatan, dan mentri dalam negeri nomor 01/KB/2020, nomor 516 tahun 2020, nomor HK.03.01/Menkes/363/202 dan Nomor 440-882 tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 d masa pandemi Corona Virus Disease 2019
- disusun jadwal KBM sesuai dengan Prokes secara ketat.
- Surat edaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian sekolah dalam masa Draurat Penyebaran Corona Virus Disease
Komentar (0)