Detail Berita

Beranda / Berita / Detail Berita

Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK Dinas Pendidikan Prov. Bangka Belitung

Senin, 31 Agustus 2020 14:06 WIB 0 Komentar 3334

Zonasi PPDB SMA Negeri 3 Pangkalpinang

Kota Pangkalpinang

1.   Kelurahan Melintang

2.   Kelurahan Asam

3.   Kelurahan Keramat

4.   Kelurahan Pintu Air

5.   Kelurahan Parit Lalang

6.   Kelurahan Masjid jamik

7.   kelurahan Bintang

8.   Kelurahan Gajah Mada

9.   Kelurahan Air Kepala Tujuh

10. Kelurahan Tua Tunu Indah

11. Kelurahan Batu Intan

 

Kab. Bangka

12. Desa Kace Timur

 

Kab. Bangka Tengah

13. Desa Mangkol

14. Desa Terak

15. Desa Pedindang

16. Desa Pasir Garam

 

Pedoman PPDB

A. PERSYARATAN

Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  kelas  10  (sepuluh) SMA atau SMK:

1.    Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2.    Telah dinyakatan lulus dari Pendidikan SMP/MTs dan sederajat;
3.    Di daftarkan oleh sekolah asal untuk Calon Peserta Didik melalui jalur Zonasi, Afirmasi dan Prestasi;
4.    Di daftarkan oleh  Dinas Pendidikan Provinsi untuk Calon Peserta Didik Baru yang melalui jalur mutasi;
5.    Mengupload foto scan melalui aplikasi yang ditentukan:
       a. Nilai Rapot Semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)
       b.    Kartu Keluarga
       c.    KIP atau SKTM (yang dikeluarkan Dinas Sosial Kabupaten/Kota)
       d.    Sertifikat/Piagam penghargaan (jika ada)

Syarat  usia  sebagaimana  dimaksud  dalam  poin 1 dibuktikan dengan akta kelahiran atau  surat  keterangan  lahir  yang  dikeluarkan  oleh  pihak yang  berwenang  dan  dilegalisir  oleh  lurah/kepala  desa atau  pejabat  setempat  lain  yang  berwenang  sesuai dengan domisili calon peserta didik

B. JALUR PELAKSANAAN PPDB SMA

Pelaksanaan PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a.  JALUR ZONASI :

  • Kuota yang ditetapkan dengan paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah (termasuk kuota untuk penyandang disabilitas);
  • Satuan pendidikan SMA menerima calon peserta didik yang berdomisili pada jarak tempuh terdekat pada zona yang telah ditetapkan;
  • Dibuktikan dengan Kartu Keluarga Asli terbit paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

b. JALUR AFIRMASI :

  • Kuota untuk keluarga kurang mampu paling banyak 20% dari daya tampung sekolah;
  • Wajib memiliki Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah) dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas terkait Kabupaten/Kota.

c. JALUR PRESTASI :

  • Terdiri dari jalur prestasi dari DALAM zonasi dengan kuota 15% dan jalur prestasi dari LUAR zonasi dengan kuota 10%;
  • Dengan memperhitungkan Akumulasi nilai rapor mata pelajaran Ujian Nasional semester 1 sampai dengan semester 5 sebesar 70%;
  • Indeks sekolah berdasarkan Ujian Nasional Tahun 2019 sebesar 30%;
  • Piagam penghargaan prestasi akademik dan atau non akademik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Regional, Nasional dan Internasional (jika ada).

d. JALUR MUTASI :

  • Jalur Perpindahan/Tugas Orang tua dengan dibuktikan Surat Tugas Perpindahan orang tua/Wali paling banyak 5% dari daya tampung (Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru);
  • Pendaftaran secara langsung di Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

C. JALUR PELAKSANAAN PPDB SMK

Pelaksanaan PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a.  JALUR PRESTASI :

Jalur Prestasi dari dalam wilayah kabupaten/kota (kuota maksimal 65% dari daya tampung)  dan Jalur Prestasi dari Luar wilayah Kabupaten/kota (kuota maksimal 10% dari daya tampung) dengan memperhitungkan rata-rata nilai rapot selama 5 (lima) semester pada mata pelajaran yang di UN kan (menggunakan sistem pembobotan nilai sesuai kompetensi keahlian) dan/atau prestasi non akademik serta indeks sekolah asal.

b. JALUR AFIRMASI :

  • Kuota untuk keluarga kurang mampu paling banyak 20% dari daya tampung sekolah;
  • Wajib memiliki Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah) dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas terkait Kabupaten/Kota.
  • Memperhitungkan rata-rata nilai rapor selama 5 (lima) semester pada mata pelajaran yang di UN kan.

c. JALUR MUTASI :

  • Jalur Perpindahan/Tugas Orang tua dengan dibuktikan Surat Tugas Perpindahan orang tua/Wali paling banyak 5% dari daya tampung (Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru);
  • Pendaftaran secara langsung di Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

D. JADWAL

E. PENDAFTARAN ULANG

Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ketika mendaftar ulang. Dokumen asli dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi:

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  2. Memiliki Nilai rapor yang merupakan akumulasi dari lima semester terakhir yang di Ujian Nasionalkan yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA/bentuk lain yang sederajat.
  3. Piagam prestasi akademik/non akademik tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
  4. Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
  5. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan, dan belum menikah;
  6. Kartu Keluarga asli atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
  7. Menyerahkan Nilai Raport lima semester terakhir yang di UN kan/bentuk lain yang sederajat asli
  8. Surat penugasan dari instansi yang memberi tugas  untuk  jalur  perpindahan  tugas orang tua/wali;
  9. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  10. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas terkait Kabupaten/Kota Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan

F. PPDB KELAS INKLUSI

  • Untuk penerimaan PPDB Kelas inklusi yang sudah ditetapkan tidak mensyaratkan usia, memiliki nilai raport lima semester terakhir yang di UN kan/bentuk lain, memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari smp sederajat, memiliki Surat keterangan dari psikolog yang memiliki izin praktek yang menyebutkan rekomendasi bersangkutan dapat diterima pada sekolah inklusi dengan IQ minimal 70 sampai dengan 90 dan masuk dalam Zonasi;
  • Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada sekolah inklusi adalah Berkesulitan belajar, Lamban belajar, Autis.

 

Klik Untuk INfo Lebih Lengkap

Bagikan ke:

Apa Reaksi Anda?

0


Komentar (0)

Tambah Komentar

Agenda Terbaru
Prestasi Terbaru