Detail Berita

Beranda / Berita / Detail Berita

PROTOKOL AREA INSTITUSI PENDIDIKAN

Senin, 31 Agustus 2020 13:48 WIB 0 Komentar 191

Bersumber dari Situs Kementrian dan kebudayaan. 

Pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko, mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memiliki protokol penanganan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19. Protokol tersebut merujuk kepada World Health Organization (WHO), Kemenkes dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Hal tersebut disampaikan pada Konferensi Pers Peluncuran Protokol Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Utama, Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Negara pada Jumat (6/3/2020) lalu.  

Moeldoko menyebutkan, saat ini ada lima protokol pemerintah terkait Covid-19, yaitu Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan, serta Protokol Area Publik dan Transportasi. Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan. “Lima protokol yang diluncurkan ini sifatnya memperkuat protokol yang sudah ada. Harapannya, publik bisa memahami dan bisa melaksanakannya bersama-sama dengan pemerintah,” kata Moeldoko.

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/03/pemerintah-keluarkan-lima-protokol-dan-saluran-informasi-penanganan-covid19

 

PENANGANAN COVID-19
PROTOKOL AREA INSTITUSI PENDIDIKAN


1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi COVID-19.


2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.


3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, Olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.


4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.


5. Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.


6. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada). (dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan).


7. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.


8. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu. (dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan).


9. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga


Bagikan ke:

Apa Reaksi Anda?

0


Komentar (0)

Tambah Komentar

Agenda Terbaru
Prestasi Terbaru