Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar ...
Baca Lebih Lanjut